PEMBERLAKUAN SANKSI SUSPEND KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN BUKU
Diberitahukan kepada seluruh pemustaka, berkaitan dengan dihapusnya sanksi denda uang keterlambatan kelebihan hari pinjam buku, maka akan dilakukan penerapan sanksi suspend, yang diatur sebagai berikut:
- Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku dikenakan sanksi berupa suspend
- Suspend adalah penangguhan peminjaman sesuai jumlah hari keterlambatan sejak terakhir kali mengembalikan koleksi
- Sanksi suspend berlaku mulai Senin, 5 Februari 2024
- Setiap pemustaka dapat meminjam maksimum 1 eksemplar koleksi dalam satu waktu
- Waktu peminjaman 7 hari dan dapat diperpanjang 1 kali maksimal pada hari jatuh tempo
- Apabila buku yang dipinjam dalam kondisi rusak atau hilang, wajib diganti dengan buku yang sama (judul, pengarang, penerbit, dan kualitas kertas yang sama) dan bukan buku bajakan
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas Perpustakaan Widyatama Pradita pada jam buka layanan.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatian seluruh pemustaka kami ucapkan terima kasih.